KETETAPAN ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH BESAR (MUBES) III
IKATAN PEMUDA
PELAJAR MAHASISWA BUNDO KANDUANG MALANG
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Yang dimaksuid dengan:
1. IPPMBK adalah Ikatan Pemuda Pelajar
Mahasiswa Bundo Kanduang Malang
2. MUBES Adalah Musyawarah Besar
BAB 1I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bundo
kanduang Malang yang disingkat dengan IPPM Bundo Kanduang Malang.
Pasal 3
Waktu
IPPM Bundo Kanduang didirikan di Malang pada tahun 1952, tetapi
karena ada kevakuman dalam beberapa jangka waktu maka dihidupkan lagi pada
tanggal 4 Oktober 2009 di rumah Prof.Dr. Syafrion, MS. Sehingga waktu ini
ditetapkan sebagai Hari Lahir (Harlah)
IPPM Bundo Kanduang Malang.
Pasal 4
Kedudukan
IPPM Bundo Kanduang Malang secara stuktural berada dalam pengawasan
Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia(IPPMI), Gerakan Ekonomi dan Budaya (GEBU)
Minang Jawa Timur dan Ikatan Keluara
Minang (IKM) Sehati Malang dan berkedudukan di kota malang.
BAB III
AZAZ, SIFAT, TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 5
Azaz
IPPM Bundo kanduang Malang berazazkan Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah, Pancasila
dan UUD 1945.
Pasal 6
Sifat
IPPM Bundo Kanduang Malang adalah bersifat kekeluargaan,
kebersamaan, keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
Pasal 7
Tujuan
Terbentuknya generasi muda minang yang beriman dan bertaqwa kepada
Allah SWT, berakhlakul karimah, cerdas, kompetitif, bertanggung jawab dalam
mengamalkan ilmunya, berkomitmen melestarikan budaya daerah dan menjunjung
tinggi nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 8
Fungsi
Organisasi ini berfungsi :
1.
Sebagai wadah
pemersatu untuk meningkatka rasa kebersamaan, persaudaraan, serta keakraban
antar pemuda, pelajar dan mahasiswa Minangkabau di Malang,
2.
Sebagai wadah
meningkatkan kreativitas, intelektualitas,profesionalitas, spiritualitas, minat
dan bakat baik bidang pendidikan, seni budaya, olah raga, organisasi maupun
hal-hal yang lain agar pemuda, pelajar, dan mahasiswa Minangkabau di Malang
bisa ikut untuk berkiprah dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 9
Usaha
Untuk mencapai pasal 7 diperlukan
usaha-usaha peningkatan sebagai berikut:
1. Meningkatkan mutu religuitas anggota
2. Meningkatkan potensi dan bakat anggota
3. Meningkatkan pengetahuan anggota tentang
budaya minag
4. Meningkatkan pengetahuan anggota tentang
budaya Indonesia
5. Meningkatkan kesejahteraan anggota
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 10
Kedaulatan tinggi ada ditangan seluruh anggota ikatan pemuda pelajar
mahasiswa (IPPM) bundo kanduang malang melalui musyawarah besar IPPM bundo
kanduang malang
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Anggota organisasi ikatan pemuda pelajar mahasiswa bundo kanduang adalah
semua pemuda, pelajar dan mahasiswa yang ada dimalang raya yang telah memenuhi
syarat
BAB VI
KEORGANISASIAN DAN KELEMBAGAAN
Keorganisasian
Pasal 12
Ikatan Pemuda pelajar mahasiswa (IPPM) Bundo Kanduang
Malang terdiri dari :
1.
Dewan Pelindung yang melindungi organisasi Ikatan Pemuda
pelajar mahasiswa (IPPM)
Bundo Kanduang
2.
Dewan Pembina yang membina Ikatan Pemuda pelajar
mahasiswa (IPPM)
Bundo Kanduang
3.
Dewan Penasehat yang menasehati dan mengarahkan Ikatan
Pemuda pelajar mahasiswa (IPPM) Bundo Kanduang
4.
Ketua lembaga pemegang kedaulatan tertinggi
dalam Ikatan Pemuda pelajar mahasiswa (IPPM) Bundo Kanduang
5.
Wakil ketua lembaga pemegang kedaulatan dibawah
wakil ketua dan punya garis koordinatif dengan ketua
6.
Sekretaris lembaga pemegang kedaulatan dibawah wakil
ketua dan punya gariskoordinatif dengan wakil ketua
7.
Bendahara lembaga pemegang kedaulatan dibawah wakil
ketua dan punya garis koordinatif dengan wakil ketua
8.
Seksi olah raga lembaga pemegang kedaulatan dibawah
wakil ketua dan punya garis koordinatif dengan wakil ketua
9.
Seksi keagamaan lembaga pemegang kedaulatan dibawah
wakil ketua dan punya garis koordinatif dengan wakil ketua
10. Seksi keseniandan budaya lembaga pemegang
kedaulatan dibawah wakil ketua dan punya garis koordinatif dengan wakil ketua
11. Seksi PSDM lembaga pemegang kedaulatan
dibawah wakil ketua dan punya garis koordinatif dengan wakil ketua
12. Seksi Humas lembaga pemegang kedaulatan dibawah
wakil ketua dan punya garis koordinatif dengan wakil ketua
13. Seksi Seni dan Budaya lembaga pemegang
kedaulatan dibawah wakil ketua dan punya garis koordinatif dengan wakil ketua
BAB VII
PETUNJUK
SUSUNAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 13
1.
Pengurus Organisasi
Daerah IPPM Bundo Kanduang Malang ditunjuk dan diangkat oleh musyawarah besar
(MUBES) IPPM Bundo Kanduang melalui tim
formatur,
2.
Pengesahan
Organisasi Daerah IPPM Bundo Kanduang Malang disahkan oleh pengurus Ikatan
Keluarga Minang ( IKM )Sehati Malang.
BAB VI
STATUS, TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
STATUS, TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 14
Status pengurus
1.
Pengurus
merupakan badan pelaksana atau promotor organisasi,
2.
Masa jabatan
pengurus selama satu tahun.
Pasal 15
Tugas dan
kewajiban pengurus
1.
Melaksanakan
anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan garis-garis besar program kerja,
2.
Melakukan
pendataan anggota,
3.
Memberi
teguran, peringatan dan menjatuhkan sanksi,
4.
Bertanggung
jawab pada musyawarah besar.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Musyawarah besar
1.
Musyawarah
besar organisasi daerah IPPM Bunda Kanduang Malang diadakan satu kali dalam
satu tahun dan dihadiri oleh seluruh anggota IPPM Bundo Kanduang Malang,
2.
Musyawarah
Besar memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi daerah IPPM Bundo Kanduang
Malang,
3.
Musyawarah
besar dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga
dari anggota yang berhak hadir,
4.
Apabila quorum
belum terpenuhi, maka musyawarah tersebut dapat diteruskan dangan persetujuan
forum.
Pasal 17
Wewenang Musyawarah
Wewenang musyawarah besar sebagai berikut :
1.
Meminta
pertanggung jawaban pengurus,
2.
Meninjau
kembali dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan GBPK,
3.
Menetapkan
kebijakan umum.
Pasal 18
Musyawarah luar
biasa
1.
Dalam keadaan
yang mendesak dapat diselenggarakan musyawarah luar biasa (MLB), bila hal
tersebut diminta oleh 2/3 dari jumlah anggota yang mempunyai hak suara,
2.
Pengurus yang
bersangkutan wajib melaksanakan musyawarah luar biasa tersebut
selambat-lambatnya satu (1) bulan sejak permintaan tersebut.
BAB VIII
Pasal 19
Musyawarah
Harian
1.
Musyawarah
diselenggarakan secara berkala, maupun sewaktu-waktu menurut kebutuhan,
2. Musyawarah dipimpin oleh ketua atau yang mewakili,
3. Musyawarah teknis dipimpin oleh penanggung jawab teknis yang bersangkutan,
4.
Musyawarah
program kerja.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan dan kekayaan IPPM Bundo Kanduang Malang diperoleh dari:
1.
Iuran Anggota,
2.
Donatur tetap,
3.
Hasil usaha
organisasi,
4.
Bantuan yang
legal, syah, ikhlas dan tidak mengikat baik dari anggota IKM Sehati Malang
maupun masyarakat minang yang ada dimanapun.
BAB X
PERUBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 21
Apabila terjadi kekeliruan dikemudian hari, maka anggaran dasar
dapat diubah dalam musyawarah luar biasa(MLB) yang setujui sekurang-kurangnya
oleh 2/3 dari jumlah anggota.
Wassalamualaikum, Wr.WB
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : Desember
2012
Jam : WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH
BESAR (MUBES) 1II
IPPM BUNDO
KANDUANG MALANG
PRESIDIUM SIDANG
|
SEKRETARIS SIDANG
|