Berbohong di Depan Publik, Dapatkah Dipidana? Saya ingin menanyakan ketika seseorang (sebut saja A) mengeluarkan statement di hadapan pers dan media yang mengakui bahwa dirinya adalah pelaku dari suatu tindak pidana, sedangkan pelaku sebenarnya (sebut saja B) adalah orang lain. Hal ini dilakukan untuk melindungi kesalahan B sebagai pelaku materil dari tindak pidana tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, A baru mengakui kepada polisi bahwa pelaku sebenarnya adalah B. Apakah terhadap A (orang yang mengaku-ngaku sebagai pelaku tindak pidana di hadapan pers dan media) dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya? Terima kasih. Pada dasarnya, berkata bohong bukanlah suatu tindak pidana. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan bahwa seseorang yang berkata bohong dapat dijerat pidana. Lain halnya apabila kebohongan itu dibarengi dengan maksud untuk menguntung