PEMBUBARAN PERSEROAN DAN PENGHAPUSAN NPWP
1. Pembubaran
sebab-sebab pembubaran suatu
Perseroan Terbatas (“PT”) diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) antara lain:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang
telah
mempunyai
kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya
kepailitan;
karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan
pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga
mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
mengenai Pasal
146 UUPT. Bunyi lengkap dari Pasal 146 UUPT adalah:
Pengadilan negeri dapat
membubarkan Perseroan atas:
a. permohonan
kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau
Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan;
b. permohonan
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta
pendirian;
c. permohonan
pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan
tidak mungkin untuk dilanjutkan.
d. Dalam
penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
Berdasarkan Pasal 146 UUPT, pemegang saham memang
dapat membubarkan PT dengan cara mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri
dengan alasan PT tidak mungkin untuk dilanjutkan. Lantas, apa yang dimaksud
dengan “tidak mungkin untuk dilanjutkan”? Di dalam penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c UUPT disebutkan bahwa:
Yang dimaksud dengan “alasan Perseroan tidak mungkin
untuk dilanjutkan”, antara lain:
a.
Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun
atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada
instansi pajak;
b.
dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya
walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat
diadakan RUPS;
c.
dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa
sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu
pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham; atau
d.
kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan
yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.
Agar dapat memprakarsai suatu RUPS pembubaran PT,
pemegang saham harus memiliki saham minimal 10% (lihat Pasal 144 ayat [1] UUPT).
Berhak mengajukan gugatan terhadap tindakan direksi
dan atau Dewan Komisaris yang merugikan pemegan saham. Hal ini sebagaimana
diatur di dalam Pasal 61 UUPT yang
berbunyi:
a. Setiap
pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan
negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan
tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan
Komisaris.
b. Gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
2.
Menghapus NPWN
a. Datang ke KPP
b. Lengkapi Persyaratan
-
Bawa Akta
Pembubaran/Hasil RUPS Pembubaran Perseroan
-
Bawa Formulir
Permohonan Pembubaran
-
KPP
memverivikasi
-
Penghapusan
NPWP